ragamlampung.com — Mansyur harus menjalani hidup lebih lama lagi di penjara, setelah menyebarkan foto syur anggota DPRD Tulangbawang. Narapidana kasus narkotika ini menjalani sidang dan dihukum lagi dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Aslan Ainin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/8/2017). Mansur yang masih menjalani hukuman 16 tahun dinyatakan bersalah sesuai Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di persidangan terungkap, Mansyur menyebarkan foto syur Ernawati, anggota DPRD Tulangbawang, di media sosial karena sakit hati. Keduanya berkenalan lewat Facebook hingga berlanjut hubungan pacaran. Ernawati bahkan tahu status Mansyur sebagai narapidana karena pernah membesuknya ke LP Rajabasa.
Saat chat di Facebook atau media sosial lainnya, beberapa kali Mansyur meminta Ernawati setengah telanjang, dan itu dipenuhinya karena rasa cinta serta percaya. Manyur kemudian memberikan uang ratusan juta untuk modal usaha pacaranya itu.
Di tengah jalan, hubungan mereka kandas. Mansyur meminta kembali harta bendanya yang pernah diberikan, tapi Ernawati mengelak. Dari sinilah masalah muncul, foto hot akhirnya beredar dan Ernawati membawanya ke meja hukum. (ar)
Leave a Reply