Lampung Masuk Sindikat Jaringan Perdagangan Anak di Bawah Umur

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Polisi didesak mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan jaringan Jakarta, Sumatera Barat, Batam, Lampung, Bali dan Lombok.

Komnas Perlindungan Anak pun meminta polisi mengungkap tuntas kasus ini, apalagi tidak menutup kemungkinan anak-anak di bawah umur itu diperdagangkan untuk tujuan seks komersial.

“Kami menyimpulkan telah terjadi satu sindikat,” kata Ketua Komnas PA Aries Merdeka Sirait, Selasa (6/9/2016).

Aries menyebut masih ada beberapa anak di bawah umur yang disembunyikan sindikat ini di daerah Padang, Sumatera Barat.

Komisioner bidang Bantuan Hukum Komnas Perlindungan Anak, Mieke mengatakan, jaringan besar sindikat perdagangan anak di bawah umur ini belum terbongkar semua. “Atasnya belum ketahuan. Ini yang masih berbahaya. Jaringan atasnya belum tertangkap,” katanya.

Sindikat perdagangan anak di bawah umur ini menyasar keluarga kurang mampu dan tak harmonis. Sementara Priyadi dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice ( IHCS ) meminta pihak kepolisian agar menaikan kasus ini menjadi TPPO (Tindak Pidana Penculikan Orang).

“Korban dan saksi kunci sudah ada, dan jaringan juga sudah ada. Kami juga meminta polda secepatnya untuk menyidik dan menaikkan kasus ini menjadi kasus TPPO,” kata Priyadi. (ar)

Share :