ragamlampung.com — Seorang warga Lampung yang bekerja di Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap Sat Reskrim Polres Landak. Ia diduga mengedarkan uang palsu dengan modus memotokopi uang asli menjadi uang palsu.
Penangkapan terhadap Suyatno alias YS (33) di sekitran Pal 6, Minggu (4/9/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Landa, AKP Sutrisno mengatakan, Rabu (7/9/2016), tidak ada jaringan uang palsu dalam kasus itu, karena tersangka hanya sendirian melakukan fotokopi uang asli menjadi uang palsu.
Sedangkan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum. Ia terancam Pasal 245 KUHP, dan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 11 tahun penjara. (ar)
Leave a Reply