ragamlampung.com — Sebuah rumah terbengkalai di Rajabasa, Bandarlampung, dijadikan tempat penyimpanan ganja sebanyak 144 kilogram. Kasus terbongkar setelah personel Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengintai rumah tersebut selama dua hari.
Semula petugas kesulitan melacak pemilik ganja, sehingga digunakan cara pengintaian. Seseorang muncul di rumah itu, Sabtu (19/8) dan memasuki rumah dan mengambil tiga kg ganja. Saat itu juga petugas meringkusnya, tapi tersangka Sar alias Awi (37), berusaha kabur sehingga terpaksa ditembak kakinya.
“Awalnya kesulitan mengungkap siapa pemilik atau orang yang simpan ganja di situ. Akhirnya anggota melakukan penyamaran,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno, dalam ekspos kasus tersebut Minggu (20/8/2017).
Kapolda menambahkan, saat gudang dibongkar ditemukan empat kardus besar ganja ditutupi terpal. Ada 144 bongkah bata atau 144 kilogram. (ar)
Leave a Reply