ragamlampung.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara pesimis akhir bulan ini perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bakal tuntas. Dinas itu masih perlu tambahan waktu untuk tahap berikutnya.
Berdasarkan catatan, hingga Agustus 2016, jumlah wajib KTP sebanyak 708.146 jiwa, yang sudah perekaman sebanyak 541.785 jiwa sedangkan yang belum 166.361.
Namun, hingga kini Disdukcapil setempat belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait perpanjangan waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Memang ada wacana dari Pak Dirjen bahwa 30 September 2016, tapi itu bukan harga mati. Ada kemungkinan setelah melihat reaksi masyarkat yang membuat e-KTP masih kurang, akan dibuka kembali tahap berikutnya,” kata Kepala Disdukcapil Lamung Utara Azhar Ujang Salim, Selasa (13/9/2016).
Masyarakat, katanya, memang perlu didorong dan diultimatum batas waktu perekaman e-KTP, jika tidak masyarakat tidak mengindahkannya. (ar)
Leave a Reply