ragamlampung.com — Provinsi Lampung dan 11 provinsi lainnya di Indonesia tahun ini ditargetkan memiliki peraturan daerah (perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Saat ini baru Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki perda tersebut.
Perda itu penting karena amanat Undang-Undang No 27 tahun 2007 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan perda tersebut.
“Kami yakini September ini 12 provinsi memiliki perda. Kami sudah mengirimkan surat lima kali ke pemerintah daerah mengingatkan pentingnya membuat perda,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya S Peorwadi, di Jakarta, dikutip Selasa (12/9/2017).
Provinsi tersebut selain Lanmpung adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Utara. (ar)
Leave a Reply