ragamlampung.com — Sebanyak 319 pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, tahun ini pensiun, dua di antarnya pensiun dini. Mereka berasal dari guru, pengawas, pegawai kesehatan, dan pegawai struktural. Jumlah tahun ini bertambah dibandingkan tahun lalu sebanyak 183 pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Iwan Setiawan mengatakan, Selasa (12/9/2017), pegawai yang pensiun dini karena sakit permanen sehingga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai pegawai.
Selain itu, ada 10 pegawai yang terkena sanksi Indispliner, rinciannya satu orang diturunkan pangkat, satu orang diturunkan dari jabatannya, satu orang ditunda kenaikan pangkatnya.
Kemudian dua orang ditunda kenaikan gaji berkalanya dan lima orang diberhentikan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri. “Masih ada juga yang dalam proses,” katanya.
Jumlah pegawai negeri sipil Pemkab Lampung Utara seluruhnya 8.828 orang, tapi masih kekurangan 3.373 pegawai. Kekurangan pegawai itu untuk tenaga teknis, 6.16 tenaga kesehatan, dan 2.842 guru. (ar)
Leave a Reply