Kecurigaan Tetangga Ungkap Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat

tersangka ayah perkosa anak angkat sejak berusia 12 tahun ditangkap aparat polres lampung utara, kamis (15/9/2016)
Share :
tersangka ayah perkosa anak angkat sejak berusia 12 tahun ditangkap aparat polres lampung utara, kamis (15/9/2016)
tersangka (duduk) yang memerkosa anak angkatnya sejak berusia 12 tahun, ditahan di polres lampung utara, kamis (15/9/2016)

ragamlampung.com — Kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap berkat kecurigaan tetangga korban. Korban digauli tersangka yang juga ayah angkatnya sejak berusia 12 tahun hingga kini 17 tahun.

Tersangka, Giarto alias Suhardin (55) ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara, di Bukitkemuning, Kamis (15/9/2016).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin mendampingi Kapolres AKBP Dedi Supriyadi menjelaskan, tersangka membawa korban sejak usia delapan tahun atau saat duduk di kelas 3 SD. Sejak dibawa itulah korban tinggal bersamanya.

”Karena sudah besar tersangka tergiur sehingga mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tersangka kerap menggunakan golok saat mengancam korban,” kata Supriyanto.

Tersangka Giarto di hadapan petugas, mengakui semua perbuatanya. Ia memerkosa korban sejak lama dengan jadwal seminggu empat kali. ”Saya lakukan di kamar,” ujarnya.

Korban mengatakan, saat masih kecil, tersangka meminta izin kepada orangtua korban hendak membawanya ke Solo dengan alasan hendak mengambil warisan orangtua tersangka.

Namun, setibanya di Solo, warisan dimaksud tidak ada, sehingga korban diajak kembali ke Lampung. Korban bukannya dibawa ke orangtunya di Lampung Timur, tapi dibawa ke Bukitkemuning, Lampung Utara.

Korban menuturkan lagi, di tempat itu, Giarto mengubah namanya menjadi Suhardin, demikian pula nama korban. Keduanya tinggal menumpang di rumah warga setempat dengan mengaku sebagai ayah dan anak.

Lama kelamaan, kata korban, perlakuan tersangka kasar dan tidak manusiawi. Korban dilarang bergaul dengan tetangga, dipaksa melakukan hubungan layak suami istri.

“Saya diancam mau dibunuh kalau sampai keluar rumah dan kalau bicara sama tetangga,” kata korban.

Tetangga akhirnya curiga melihat keganjilan hubungan ayah dan anak angkat itu. Kecurigaan makin menguat setelah Giarto mengatakan korban sebagai istrinya bukan anak angkatnya lagi.

Warga setempat kemudian berbicara dengan korban, dan korban saat itu minta diantar pulang ke rumahnya di Lampung Timur.

Saat bertemu keluarganya, Selasa (13/9/2016) malam, korban akhirnya menceritakan semua yang terjadi. Mendapat kabar seperti itu, keluarganya langsung melapor ke Polres Lampung Utara. Setelah mendapat laporan itu, polisi menangkap tersangka di rumahnya. (ar)

Share :