ragamlampung.com — Seorang istri dianiaya suaminya di pintu lintasan kereta api Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (16/9/2016) malam sekitar jam 20.00 WIB. Penyebabnya, sang isteri meminta cerai kepada suaminya itu.
Ainol Irwan Soni (32), sang suami menganiaya istrinya, Rini Widiarti (28), di hadapan putrinya yang berusia 8 tahun. Tak berapa lama kejadian, sang istri melaporkan kejadiannya ke Polres Lampung Utara, dan tersangka ditangkap petugas keesokan harinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin mendampingi Kapolres AKBP Dedi Supriyadi, menjelaskan, Ahad (18/9/2016), sebelum kejadian, tersangka membonceng korban dan putrinya dengan sepeda motor. Mereka hendak ke Pasar Senin, Desa Negararatu.
Di perjalanan, tepat di pintu perlintasan kereta api, tersangka berkata kepada korban. “Kalau begini kayaknya salah satu harus saya bunuh,” kata Supriyanto menirukan laporan korban.
Kemudian pasangan itu cekcok mulut, tapi tiba-tiba muncul mobil Avanza dan turun dari mobil orang tak dikenal serta menarik korban ke dalam mobil.
Supriyanto menambahkan, di dalam mobil korban dicekik, tapi berontak dan berteriak meminta pertolongan, sehingga warga berdatangan. Melihat warga mulai ramai, pelaku mendorong korban dari dalam mobil dan kabur dari tempat kejadian.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sungkai Utara. (ar)
Leave a Reply