ragamlampung.com — Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji menggelar razia penertiban penggunaan rotator, sirene, dan strobo, di Jalan Lintas Sumatera. Belasan kendaraan terjaring razia pada akhir pekan lalu itu (113/10/2017).
Pengguna jalan di daerah itu mengeluhkan penggunaan fasilitas tersebut tidak pada tempatnya. Sehingga kerap menimbulkan masalah lalu lintas.
Kasatlantas Polres Mesuji AKP. Reza Koeheimi mengatakan, razia tersebut akan dilakukan rutin karena pemakaian tidak pada tempatnya menyebabkan masalah, dan melanggar aturan.
“Aturan lampu isyarat dan sirine diatur dalam ayat (1) dan (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Ia mengatakan, penggunaan rotator sudah diatur dalam undang-undang. Warna-warna lampunya juga berfungsi berbeda. Lampu warna biru dan sirine, hanya digunakan oleh aparat kepolisian.
Lampu isyarat warna merah dan sirine hanya untuk mobil tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil rescue, dan mobil jenazah.
Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.
“Memodifikasi kendaraan boleh saja, asal mengikuti peraturan, jika tidak risiko ditindak aparat,” kata dia.
Ia mengatakan, memodifikasi plat nomor dengan lampu strobo tidak diperbolehkan, pemasangan harus mengacu aturan yang berlaku. (ar)
Leave a Reply