ragamlampung.com — Enam provinsi dinyatakan tempat peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan Jawa Barat dan Jawa Timur. Provinsi itu adalah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Barat. Praktik pemalsuan ini disinyalir berlangsung sejak tahun 2008.
“Kita minta data dari Bank Indonesia soal penyebaran uang palsu. Di enam provinsi, uang palsu ini sudah beredar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Agung Setya, di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Dalam kasus ini polisi menetapakn enam tersangka, masing-masing tersangka S dan M sebagai pengedar. RS, istri Iwan, diduga membantu suaminya mengedarkan uang. Iwan dan Teguh berperan sebagai pencetak yang, dan AR sebagai pemodal.
Dari tangan S ditemukan 193 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari tangan M sebanyak 117 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Para tersangak terancam hukuman maksimal seumur hidup. (ar)
Leave a Reply