ragamlampung.com — Misteri temuan mayat diduga korban pembunuhan di di Km 83 Tol Cipali pada 9 Oktober 2017, terungkap. Empat tersangka pembunuhan, dua di antaranya remaja putri berusia 16 tahun, ditangkap aparat.
Mereka ditangkap Tim Resmob Polres Subang bekerjasama Tim Jatanras Polda Lampung. Masing-masing ditangkap di Lampung, dan Banten. Korban tewas adalah Slamet Badawi (24), warga Tegal, berprofesi sopir angkutan kota.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M Ilyas dan Kasubag Humas AKP Udi Sahudi, Jumat (20/10/2017), membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan itu.
Udi menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka wanita turut serta menutup pintu angkot saat korban dieksekusi dengan cara leher dijerat tali plastik dan ditusuk pisau di perut sebanyak tiga kali.
“Motif pembunuhan itu, para pelaku ingin menguasai angkot korban,” katanya, seperti dilansir dari Poskotanews.
Para tersangka kini di tahan di Mapolres Subang. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan seumur hidup. (ar)
Leave a Reply