ragamlampung.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang diduga kurang profesional dalam melakukan penetapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
Hal itu terbukti adaya dua anggota PPK kecamatan Banjar agung, diduga pernah terlibat masalah di kecamatan tersebut dan juga diduga terlibat dalam penggelembungan suara tahun 2014 yang lalu.
Dugaan keterlibatan mereka berdasarkan keputusan No. 207/DKPP-PKE-111/2014 No. 293/DKPP-PKE-111/2014 yang dikeluarkan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Republik Indonesia.
Hal ini juga pernah diberitakan oleh media TribunNews. Com Selasa 06 Mei 2014 pukul 04:50 WIB Berjudul Polda Lampung Tetapkan 36 Tersangka Tidak Pidana Pemilu.
Anggota PPK yang pernah terlibat, adalah berinisial AL yang kini menjabat sebagai ketua PPK Kecamatan Banjar agung sedangkan AS kini menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Banjar Agung.
Terkait dugaan tersebut beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang berharap kepada Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang dan Panwaslu Provinsi Lampung dapat menidak lanjuti secara transparan tegas dan terbuka kepada publik.
“Seharusya tidak terjadi dikarnakan orang yang sudah pernah bermasalah di kecamatan tersebut seharusnya dianulir dan tidak ditrima sesuai surat persyaratan formulir pendaftaran Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang tertera.
Terkait dugaan tersebut ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan pihaknya sudah memanggil AL dan AS terkait dugaan tersebut.
Dalam keterangannya, AL mengatakan dia sudah dikenai sanksu denda sejumlah 500. Sedangkan As mengatakan tidak tau. “Itu urusan ketua PPK dulu saya tidak tau,” kata Reka menirukan ucapan As. (ded)
Leave a Reply