Natal dan Tahun Baru, hanya 2 Napi Peroleh Remisi

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sebanyak dua narapidana (napi) di Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, mendapat remisi berupa pengurangan masa tahanan. Remisi hanya diberikan kepada napi beragama Kristen berkaitan Natal dan Tahun Baru 2017.

“Jumlah penerima remisi memang lebih sedikit karena diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik. Kalau yang beragama lain tidak diberikan,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, Rony Kurnia, Jumat (22/12/2017).

Rony mengatakan, remisi ini telah melalui kajian, dan napi yang mendapatkan remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di antaranya berstatus narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, dan aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di rutan.

Sementara itu, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, selama tahun 2017 memberikan remisi kepada 65 narapidana dan 4 napi dinyatakan bebas. (ar)

 

Share :