ragamalampung.com — Aparat Polres Lampung Timur mengungkap pembuatan senjata api ilegal jenis revolver di Desa Tanjung Sari, Jabung, Senin (15/1/2018). Senjata dibuat oleh industri rumahan tapi tidak membuat amunisinya.
Aparat masih menyelidiki bahan pembuatan senjata api didatangkan. Seorang tersangka, warga setempat ditahan di Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto melalui Kasatreskrim AKP Sugandhi, menjelaskan, Selasa (16/1/2018), kasus terungkap berkat laporan masyarakat bahwa ada pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian diselidiki dan ternyata benar pelaku sedang merakit senpi di rumah,” katanya.
Barang bukti yang disita antara lain, satu unit mesin las, empat pucuk kerangka senjata api, tujuh silinder, tujuh pelatuk senjata api.
Kapolda Lampung Irjen Suntana mengapresiasi keberhasilan anggotanya. Kasus tersebut akan diekspose di Mapolda Lampung. (ar)
Leave a Reply