ragamlampung.com — Aktivitas tambang pasir ilegal kembali marak di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Tiap hari puluhan truk bertonase besar mengangkut pasir ke luar.
Sebenarnya, pemerintah daerah setempat sejak dua tahun lalu menyatakan kawasan itu ditutup untuk tambang. Pemkab menjadikan kawasan itu sebagai minapolitan atau untuk usaha perikanan.
Keterangan yang diperoleh, Selasa (30/1/2018), sejak awal tahun 2018, aktivitas tambang ilegal marak secara perlahan. Satu persatu pengusaha mendatangkan truk hingga berjumlah belasan unit.
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim mengaku tak pernah mengeluarkan izin di kawasan itu, seperti galian C. Ia berdalih tak bisa berbuat lebih karena kewenangan tambang ditangani Pemerintah Provinsi Lampung. (ar)
Leave a Reply