ragamlampung.com – Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh mengatakan, ratusan “Masyarakat Fasum” (Penghuni tanah fasilitas umum) Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjungraya harus segera diselamatkan dari belenggu ketidakpastian legalitas kepemilikan tanah tersebut.
“Sekitar 80 kepala keluarga di situ, Mereka sudah memiliki KK, KTP, Kwh listrik, dan membayar pajak PBB atas tanah Fasum itu. Bahkan di tanah seluas 16 hektar itu sudah dibentuk Desa beberapa RT. Inilah yang membuat saya terpanggil untuk bertindak. Mereka adalah korban dari pendahulu yang kurang memahami peraturan. Kita fokus ke solusi, bukan ke penindakan dosa lama itu. Agar tradisi pembiaran atas banyaknya persengketaan tanah di Mesuji mulai berangsur terkikis,” ujarnya, Minggu (25/3/2018).
Selain itu, ungkap Fuad, penyelesaian permasalahan ini juga bertujuan untuk menyelamatkan Desa dari belenggu merugi, karena sudah belasan tahun (sejak tahun 2000 lalu) tidak dapat merasakan pemanfaatan tanah fasilitas umum.
“Solusinya, laksanakan musyawarah baik pihak desa dan juga kami, untuk sepakat menentukan nilai ganti rugi, lalu kemudian mencarikan tanah pengganti tanah fasum tersebut. Masyarakat Fasum siap bersedia mengeluarkan nilai ganti rugi yang nanti disepakati,” katanya.
Fuad pun mengaku telah meminta bantuan BPN tulang bawang untuk ikut menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Akan saya kawal proses Masyarakat tukar guling (ganti rugi) tanah fasum itu. Bupati Khamamik sudah memerintahkan Camat, tinggal Kadesnya bergerak atau tidak. Desa kalau tetap pasip, ya merugi,” pungkasnya.
Muhammad Junaidi, salah satu Masyarakat Fasum tersebut berharap langkah-langkah penyelesaian yang digagas oleh Ketua DPRD Mesuji atas nasibnya, dapat terlaksana secepatnya.
“Ya Allah, semoga niat baik pak Fuad dapat terlaksana secepatnya. Kami telah lama menahan resah ini. Kami adalah korban, belasan tahun tidak merasakan hak sebagai rakyat dilayani dan dilindungi pemerintah, malah dibiarkan saja menikmati ketidakpastian,” ungkapnya, dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (gst)
Leave a Reply