ragamlampung.com – Ini peringatan keras bagi pejabat yang tidak netral. Lihat saja, enam (6) kepala desa di Karawang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara berpose salam empat jari untuk pasangan cagub/cawagub Jabar Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.
“Mereka kan tak sesuai asas netralitas dalam UU pemilihan. Ada juga surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Komisi ASN mengenai larangan dan imbauan untuk tidak melakukan, baik bentuk dan simbol kepada calon di pilkada,” ujar komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018).
Fritz menerangkan aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Ada unsur pidana bagi yang melanggar.
“Kami harapkan bagi ASN atau aparat desa untuk ikuti UU dan KASN. Kalau tidak, ada unsur pidana dalam Pasal 71 UU Pilkada,” ucap Fritz.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, yang berbunyi:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kita tunggu aksi Bawaslu Lampung. (askur)
Leave a Reply