–Pasca Ditetapkan 3 Tersangka Aleg Golkar–
ragamlampung.com – Polda Lampung memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung untuk memeriksa Aleg yang tersangkut masalah hukum. Hal ini yang terjadi pasca ditetapkan tiga anggota DPRD
asal Partai Golkar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima
Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Eko Supriadi, mengatakan, berdasarkan aturan, untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi harus izin Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk memeriksa anggota DPRD tingkat
kabupaten/kota, lanjut dia, mesti meminta izin gubernur. Eko mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat izin pemeriksaan itu ke Mendagri dan Gubernur Lampung pada Selasa (28/9/2016) lalu.
“Sekarang kami hanya menunggu saja surat izin dari Mendagri dan gubernur keluar. Apabila surat izin tersebut keluar, kami akan segera memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Eko.
Menurut Eko, penyidik menjerat Azwar, Miswan dan Jhoni dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mengenai tersangka lainnya, Eko mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan. “Bukan tidak mungkin
ada tersangka lain,” tuturnya. (askur)
Leave a Reply