Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara

Share :

Dicabut Hak Politik Selama Dua Tahun

ragamlampung.com – Majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Ni Made Suardana akhirnya memberi vonis kepada Bupati Lampung Tengah (non aktif) Dr.H Mustafa, tiga tahun penjara dan diperintahkan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada mustafa. Tidak hanya hukuman penjara, dalam sidang kasus korupsi APBD Lamteng 2018, yang digelar Senin (23/7/2018) malam tersebut, Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4,6 tahun dan mencabut hak politik mustafa selama 4 tahun. Namun, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut bukan tanpa alasan.

Pertimbangan hakim memberi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU dikarenakan mustafa menyesali perbuatannya, sopan santun selama masa persidangan, masih memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.

Tidak hanya itu, pertimbangan majelis hakim, putusan ini diberikan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain pernyataan terdakwa dalam pledoi yang mengatakan dia memiliki semangat dan niat besar untuk mewujudkan harapan warga Lamteng untuk mendapatkan infrastuktur jalan dan jembatan yang baik agar roda ekonomi warga meningkat.

Selain itu, Mustafa tidak mendapat keuntungan apapun. Mustafa juga menghadapi pilihan sulit. Jika permintaan DPR tak dipenuhi maka kebutuhan masyarakat akan infrastruktur tidak akan terpenuhi. Namun bila dipenuhi merupakan pelanggaran hukum.

Selanjutnya, Mustafa berada dalam situasi yang dilematis Jika permintaan dewan dilaporkan ke pihak berwajib dikhawatirkan timbul konflik horisontal antar pendukung dan kelompok masyarakat.

Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima. Sementara kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya,” singkat Mustafa.(askur)

Share :