Bawaslu Lampung Sebut Gerakan #2019GantiPresiden Tidak Melanggar

Share :

ragamlampung.com – Pro kontra gerakan #2019GantiPresiden mendapat tanggapan dari Bawaslu Lampung.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar, mengatakan gerakan #2019GantiPresiden bukan masuk kampanye sebagaimana yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bawaslu dalam posisi mengatakan bahwa tagar #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Iskardo P Panggar, Selasa (28/8/2018).

Dengan demikian, menurut Iskardo gerakan tersebut tidak melanggar.

Dia juga menyebut, gerakan yang terjadi di Surabaya terkait aksi menolak gerakan #2019GantiPresiden juga tak melanggar UU Pemilu.

Namun, jika pada penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar semisal ada intimidasi atau pertemuan tanpa izin maka hal itu dapat ditindak aparat kepolisian.

“Kalau ada pelanggaran UU Nomor tujuh di situ baru Bawaslu yang bertindak. UU Nomor 7 mana yang dilanggar, karena tidak ada UU nomor 7 tahun 2017 yang dilanggar,” sebutnya.

Dia juga meminta ke depan agar kampanye bisa dilakukan damai agar menciptakan pemilu yang damai serta kondusif, dan peran pihak keamanan dalam memantaunya juga.

“Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash. Kita tidak mau terjadi clash antara pendukung,” harapnya.

Hal itu menyusul adanya penolakan Neno Warisman yang akan datang ke Lampung untuk menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Adipura Bandarlampung pada Jumat (7/9/2018) mendatang.(askur)

Share :