ragamlampung.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung siap mempolisikan dan melaporkan ke Dewan Pers sejumlah media yang dianggap menghina institusi atau lembaga PWI.
Namun demikian, sebelum langkah itu diambil, PWI memberikan kesempatan untuk klarifikasi dan pemuatan hak jawab sekaligus permohonan maaf dengan batas waktu 3×24 jam.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, PWI Lampung tak akan segan segan melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers dan Kepolisian.
Ketegasan ini merupakan hasil rapat klarifikasi PWI Lampung dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Lampung kepada ketua PWI Mesuji Alzoni di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad, Sekretariat PWI Lampung, Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Sabtu (22/9).
Rapat dipimpin Plt. PWI Lampung Hi. Nizwar, dan Ketua DKD PWI Lampung DR. Hi. Iskandar Zulkarnain.
Untuk diketahui, sejumlah media siber memberitakan dan menuding bahwa ada proyek pekerjaan diduga milik oknum ketua PWI Mesuji, yang terkesan asal jadi dan tidak sesuai ketentuan. Proyek dimaksud adalah pengerjaan talud/drainasedi Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Proyek senilai Rp273 juta dikerjakan oleh CV. Iman Jaya.
Hasil klarifikasi PWI Lampung dan DKD PWI Lampung, kepada Ketua PWI Mesuji Alzoni, diketahui bahwa apa yang diberitakan sejumlah media siber tersebut adalah tidak benar. Alzoni memastikan tidak terkait apapun dalam pengerjaan proyek tersebut atau sejumlah proyek di Kabupaten Mesuji.
Alzoni juga menyatakan tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang mengaku-ngaku atau berlindung dengan mengait-ngaitkan lembaga PWI.
Sementara keterkaitan kehadirannya di lokasi proyek tersebut beberapa waktu lalu adalah semata-mata upaya melakukan sosial kontrol.
Atas klarifikasi Alzoni tersebut, Plt. Ketua PWI Lampung Nizwar menyatakan bahwa sejumlah media siber telah menyebarluaskan berita bohong alias hoax. Disayangkan pula, berita tersebut kemudian diolupload di media sosial dengan menyudutkan lembaga PWI.
Nizwar menegaskan, PWI adalah lembaga profesi, bukan perusahaan jasa konstruksi. Karena itu, pemberitaan sejumlah media siber telah mendiskreditkan lembaga profesi kewartawanan yang terbesar dan tertua di Indoensia.
“Karena ini menyangkut nama baik organisasi PWI, kami secara tegas mendesak untuk sesegera mungkin membuat hak jawab serta klarifikasi serta permohonan maaf,” ucapnya.
Media yang telah menyudutkan organisasi PWI itu adalah indonesiaexpres.com, www.policeline.co.id, www.oborkeadilan.com, penaberlian.com, analisapublik.com, wartahukum.net, dan dutalampung.com.
“Dari hasil klarifikasi kami kepada saudara Alzoni hari ini, bahwa dalam membuat pemberitaan itu, media-media tersebut tidak ada upaya klarifikasi atau melakukan konfirmasi sama sekali terhadap yang bersangkutan (Alzoni),” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Nizwar, apabila dalam kurun waktu 3×24 jam, media-media itu tidak mengindahkan apa yang menjadi harapan PWI Lampung, maka dengan sangat terpaksa PWI akan melapirkan kepada Dewan Pers dan mengambil langkah-langkah hukum..
Ditempat yang sama, Ketua DKD PWI Lampung DR. Hi. Iskandar Zulkarnain menghimbau kepada seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam kepengurusan maupun keanggotaan PWI kabupaten/kota, untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik.
“Menyikapi permasalahan ini, saya mengimbau kepada seluruh kawan-kawan wartawan, khususnya yang tergabung di PWI untuk menjunjung tinggi kode etik pers. Sebab, itulah pedoman wartawan dalam menjalankan tugas profesinya sebagai seorang pemburu berita dalam menggali informasi yang akan disampaikan kepada halayak publik agar tidak menjadi berita atau informasi hoax yang dapat merugikan kelompok, golongan, atau individu seseorang,” harapnya. (rls/askur)
Leave a Reply