ragamlampung.com — Orangtua dan wali murid di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih banyak yang belum paham tata cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Banyak masyarakat mengira KIP dari Dinas Pendidikan. Padahal tidak demikian. Kami hanya menyalurkan dana KIP jika dananya sudah keluar. Kartunya dikeluarkan Kemendikbud langsung,” kata Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Lampura, Taslim mewakili Kadisdik Suwandi, Senin (3/10/2016).
Karena itu, pihaknya harus bekerja keras menyosialisasikan kebijakan tersebut. Kerap ada orangtua protes karena mengaku punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tapi anaknya yang sekolah tidak mendapatkan KIP.
Padahal, seharusnya orangtua itu lapor ke pihak sekolah dan sekolah lansgung menginput melalui data Dapodik dan dikirimkan ke pusat (Kemendikbut).
“Pengajuan itu juga meski dilakukan tahun 2016, dan tidak serta merta keluar tahun ini juga. Bisa saja keluar tahun 2017 atau tahun berikutnya.
Dikatakannya, penerima KIP di bagian pendidikan dasar di daerah itu per bulan Oktober 2016 untuk SD sebanyak 6.634 siswa, dan SMP sebanyak 6.626 siswa.
Dana KIP biasanya keluar empat hingga enam bulan sekali. “Kita tak bisa perkirakan kapan keluar dananya. Tahun ini sudah dua kali pencairan,” kata Taslim. (ar)
Leave a Reply