ragamlampung.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki memastikan tidak ada sekolah dan Perguruan Tinggi (PT) Ilegal di Metro.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Metro menekankan kepada dinas terkait untuk lebih cermat lagi dalam hal pemberian izin sekolah dan gudang.
Basuki menjelaskan bahwa kota Metro yang menyandang julukan Kota Pendidikan harusnya bersih dari segala bentuk instansi pendidikan ilegal atau tidak memiliki perizinan.
“Apakah itu sekolah, apakah itu perguruan tinggi, apakah itu tempat-tempat kursus, harus diperhatikan lagi perizinannya,” tegas Basuki.
Indikator-indikator seperti luas tanah dan kepemilikan seharusnya menjadi perhatian ketika dinas terkait memberikan perizinan untuk siapapun yang hendak mendirikan sekolah atau perguruan tinggi.
“Nah ini kan salah satu contoh sekolah-sekolah yang sewa gedung. Sekolah kan gak boleh sewa gedung. Mau mendirikan sekolah ada batas minimal luas tanah yang harus disediakan,” terang Basuki.
Selain itu, kepada para pemilik usaha yang ingin mendirikan gudang, Basuki menjelaskan bahwa harus memerhatikan aspek-aspek dan aturan yang telah ditentukan.
“Saat ini kita harus menata supaya metro ini bagus dan baik. Kalo ada gudang itu harus disesuaikan dengan kelas jalan. Disesuaikan dengan pemukiman dan sebagainya,” imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa secara fungsi pengawasan, DPRD Kota Metro akan memastikan seluruh gudang yang ada di kota Metro, tidak digunakan sebagai tempat penimbunan, dalam bentuk apapun pungkasnya. (*)
Leave a Reply