ragamlampung.com – Dalam lima tahun terakhir, halaman sektor penerimaan pajak Lampung belum maksimal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung Bengkulu Erna Sulistyowati menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Lampung dinilai masih rendah.
Dia juga menyebut faktor eksternal seperti pertumbuhan ekonomi yang kurang baik, juga menyebabkan penerimaan pajak belum maksimal.
“Hingga Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 69 persen dari target Rp10,3 triliun. Mudah-mudahan ada peningkatan Desember nanti,” ujar Erna usai Coffee Morning peringatan Ke-27 Hari Oeang RI (ORI) di Auditorium Raflesiger, Kanwil DJP Bangkulu dan Lampung, Selasa (30/10/2018).
Dia mengungkapkan, itu rasio wajib pajak yang harus dipatuhi sekitar 85 persen. Sehingga masih sangat kurang untuk mencapai angka 100 persen.
Erna melanjutkan, target pajak pada tahun 2018 meningkat sekitar 23 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2017, realisasi penerimaan pajak di Lampung mencapai 88 persen.
”Karena itu, kami mengajak semuanya stakeholder berperan serta dalam rangka pencapaian wajib pajak maupun penerimaan dan kepatuhan wajib pajak itu sendiri. Sehingga target pajak dapat dikejar hingga akhir tahun nanti,” ungkapnya. (ist).
Leave a Reply