ragamlampung.com,Mesuji – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Mesuji atas permasalahan pembangunan 130 unit Bantuan Rumah Layak Huni (Barulahu) tahun 2016 di Desa Sri Tanjung dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya yang belum terealisasi sepenuhnya kini telah siap untuk dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Berkasnya sudah di meja Bupati. Saat ini sedang proses pelimpahan ke APH,” singkat Inspektur Mesuji, Indra Kusuma Wijaya, Senin (5/11/2018).
Sebelumnya, Inspektorat Mesuji telah memeriksa beberapa pihak terkait dalam permasalahan program pro Rakyat yang dibanggakan oleh Pemda Mesuji ini.
“Kami memanggil pihak-pihak terkait. Satu unit pun tak ada yang jadi dari 130 rumah bantuan itu,” tutur Indra Kusuma Wijaya, beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Permukiman Mesuji, Andre Al Rendra, bahwa pihak-pihak yang diperiksa oleh Inspektorat adalah pihak -pihak yang berkecimpung di kala itu.
“Pihak-pihak yang diperiksa Inspektorat, ya TPMnya dulu, beberapa pejabat-pejabat lamanya dulu, Ketua Kelompok, dan pihak Toko material (Supplier),” sebut Andre, yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Kabid Perumahan Dinas Permukiman Mesuji. (gst)
Leave a Reply