Bawaslu Sebut KPU Lampung Utara Terbukti Melanggar

Share :

ragamlampung.com – Sidang Bawaslu Lampung memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara dalam menghitung keterwakilan perempuan 30 persen diduga lalai dan melanggar.

Sidang yang dihadiri KPU Lampung Utara selaku terlapor dan Bawaslu setempat (penemu) dilaksanakan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Senin (5/11/2018).

Bawaslu dalam putusannya menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam tatacara, prosedur atau mekanisme penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap).

Selanjutnya, memerintahkan KPU Lampung Utara melakukan perbaikan terhadap PBB di Dapil II dan Partai Berkarya di Dapil IV terkait dengan keterwakilan perempuan.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyerahkan putusan tersebut kepada KPU Lampung Utara untuk dilakukan perbaikan.

“Kita kembalikan ke KPU, apakah akan dikurangi atau ditambah,” ujar Khoir usai sidang putusan.

Terpisah, Ketua KPU Lampung Utara Marthon usai sidang putusan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Senin (5/11/2018), mengatakan, KPU Lampung Utara akan segera melakukan perbaikan terhadap PBB dan Partai Berkarya.

“Kita akan segera melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, terkait dua partai tersebut,” ujar Marthon.

Dia menerangkan, untuk PBB di Dapil II, KPU Lampung Utara akan mengembalikan salah satu calon legislatif (caleg) perempuan yang dicoret dari DCT (daftar caleg tetap).

“Kalau PBB kan memang ada satu yang mengundurkan diri, tapi karena bukan ketua dan sekretaris yang menandatangi jadi kita coret. Tapi nanti akan kita kembalikan,” terangnya.

Dia melanjutkan, untuk Partai Berkarya, KPU akan menyoret satu caleg laki-laki di Dapil IV. Sehingga keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi.

“Kalau Berkarya kan memang sudah mengundurkan diri, tapi memang belum kita coret. Jadi nanti kita coret,” tuturnya.(dra) 

Share :