ragamlampung.com — Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah menyelesaikan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) bagi 93 persen warga yang wajib memiliki kartu identitas tersebut. Dengan demikian, kini tersisa 10 juta warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hingga akhir September lalu tercatat ada tambahan 5 juta warga yang melakukan perekaman data e-KTP. Ia yakin perekaman data bagi seluruh warga dapat diselesaikan sebelum tahun 2017.
“Ada peningkatan signifikan dari yang sudah merekam itu ketemu lagi data penduduk ganda 170 ribuan. Sehingga kami sisir lagi hasil perekaman kemarin. Semoga tahun ini selesai,” kata Zudan, Selasa (4/10/2016).
Untuk mendukung kelancaran perekaman data, Kemdagri akan melakukan tender pencetakan blanko e-KTP senilai Rp305 miliar. Rencananya, Kemdagri membeli 17 juta blanko e-KTP dengan dana tersebut.
Tender pencetakan blanko e-KTP dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan batal menunda pencairan anggaran untuk pengadaan tersebut. “Jumlahnya cukup untuk penuhi warga yang 10 juta belum merekam,” ujar dia.
Jika perekaman telah selesai, Kemdagri yakin masalah data ganda kependudukan akan hilang. Data kependudukan baru nantinya akan digunakan sebagai basis pendataan pemilih di Pemilu 2019. (ar)
Leave a Reply