Polda Lampung Musnahkan Narkoba, Senpira, Miras dan Bom Ikan

Share :

ragamlampung.com – Polda Lampung melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, ganja, senjata api rakitan (Senpira) dan minuman keras (Miras) hasil tangkapan selama satu bulan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk upaya dalam penegakan hukum di Provinsi Lampung.

‘Hari ini kita musnahkan 328,71 gram ganja kering, 696 kilogram sabu, senpi rakitan laras panjang 190 pucuk, senpi rakitan laras pendek 23 pucuk, amunisi 647 butir, jenis gotri 6 butir, miras 1.338 botol, tuak 1.239 liter, dan bom ikan 15 botol,” kata Kapolda, Jumat, (21/12/2018)

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar disebuah tong drum. Sedangkan, untuk senpi rakitan yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Untuk miras kita musnahkan dengan cara dilindas menggunakan stomwalss. Sedangkan untuk bom ikan kita musnahkan dengan cara direndam di air,” jelas kapolda.

Menurutnya, dalam pemusnahan ini barang bukti yang paling menonjol tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, karena ini merupakan hasil tangkapan yang cukup besar untuk Polda Lampung.(dre)

 

 

Share :