ragamlampung.com – Ketua Komisi A DPRD Mesuji Suyadi, mengapresiasi dan menyetujui apa yang disampaikan anggota DPD RI Andi Surya saat kunjungan ke Desa Labuhan Indah, kawasan hutan register 45 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Senin lalu (24/12/2018).
“Secara tidak langsung kita menyetujui apa yang disampaikan pak Andi Surya. Hanya saja semua kewenangan untuk permasalahan pembebasan lahan itu ada di pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi ragamlampung.com melalui ponselnya, Selasa (25/12/2018).
Terkait warga yang masuk dalam kawasan lahan hutan Register 45 dengan aspirasi pelepasan lahan menjadi kawasan pemukiman atas dasar hak ulayat desa, Suyadi menyerahkan ke pemerintah pusat.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak tahu menahu berkenaan dengan register 45 itu jika wilayah betul itu masuk wilayah Mesuji tapi untuk kewenangan administrasi itu kan ada dipusat,” tambahnya.
Suyadi mengatakan, akan mendukung program – program yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat termasuk program yang telah disampaikan anggota DPD RI Andi Surya kepada warga Mesuji.
“Sekali lagi saya tegaskan, pada prinsifnya kita menyetujui dan mendukung apa yang disampaikan oleh pak Andi Surya selaku anggota DPD RI. Namun kewenangan administrasi itu ada di pemerintah pusat, jadi kita tunggu saja tindak lanjutnya,” tutupnya. (san).
Leave a Reply