ragamlampung.com -– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal membuka seluruh laporan dugaan pelanggaran antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dalam persidangan bila kedua produsen selaku terlapor itu bersaksi.
Anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengatakan, tim investigator bakal terang-terangan membuka bukti persekongkolan kedua produsen sepeda motor dalam mengatur harga motor matik.
Bahkan menurut Helmi, ada pabrikan yang menaikan harga motor sebanyak lima kali pada periode 2013-2014.
“Ada dalam laporan dugaan kita, dalam satu tahun periode itu terjadi kenaikan. Kenaikannya di atas dua kali, jadi skutik ini banyak mereknya ya, bahkan satu merek ini ada sampai lima kali kenaikan,” kata Helmi, Kamis (6/10/2016).
Ia menambahkan, KPPU sejauh ini masih konsisten terhadap tudingannya bahwa ada praktik kartel yang dilakukan Yamaha dan Honda. Apalagi sejumlah produsen motor lainnya tak menaikkan harga meski ada beberapa yang mempengaruhi seperti komponen naik, perubahan mata uang dan naiknya upah buruh.
“Saksi-saksi bilang dia hanya sekali dan juga ada yang bilang minimal dua kali. Dari situ saja kita sudah melihat oh betul pada dasarnya pasar ini stabil dan enggak bergejolak seperti apa yang dinyatakan mereka (Yamaha-Honda),” ujarnya menjelaskan.
Helmi mengatakan pihaknya ingin kasus dugaan kartel skutik segera terang benderang. Hal itu bertujuan untuk membuka mata masyarakat bahwasanya kenaikan harga motor lebih dari dua kali adalah tidak wajar bahkan harga motor matik yang dipatok Rp14 juta juga tidak sehat.
“Ketika mereka menaikkan bersamaan, konsumen berpikir ini dari sananya karena yang banyak di pasar adalah produk mereka. Karena pesaingnya juga sedikit sehingga masyarakat jadi enggak aware (peduli),” katanya. (ar)
Leave a Reply