ragamlampung.com – Ketua Pansus politik uang DPRD Lampung, Mingrum Gumay menilai kinerja Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung cenderung amatir dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Kita hormati keputusan itu apapun sanksinya. Karena, secara yuridis, telah membuktikan adanya pelanggaran,”kata Mingrum, Kamis (3/1).
Dengan adanya sanksi itu, maka secara langsung telah menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Dengan adanya sanksi itu, beberapa komisioner Bawaslu ini tidak bisa bersikap independen, menjaga profesionalitasnya serta Jujur dan adil.
“Pendapat Mohammad Hatta, kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaik. Karena kalau sudah tidak jujur, maka sulit untuk membuat orang untuk kembali percaya kepadanya,” sindirnya.
Dia berharap, sistem penyeleksian pengawas pemilu ini diisi dengan anggota yang berkarakter dan terpelajar untuk menghasilkan personel institusi yang terpercaya.
“Artinya orang itu memiliki latar belakang atau riwayat hidupnya tidak boleh cacat hukum,” tutupnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dan merehabilitasi nama baik Teradu II Iskardo P. Panggar, dan Teradu III Adek Asy’ari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. (kir)
Leave a Reply