ragamlampung.com – Polisi berhasil menangkap tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Tentu saja keberhasilan ini sangat diapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap telah menghebohkan masyarakat.
“Kepolisian sudah menindaklanjuti atau merespon kami dengan sangat cepat,” ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta, Rabu, (9/1/2019).
Evi mengatakan dengan tertangkapnya tersangka pelaku, masyarakat akan paham bahwa isu 7 kontainer surat suara itu benar-benar kabar bohong. Hal ini, kata Evi, dapat membantu KPU mengembalikan semua opini yang sudah berkembang.
“Fakta yang sebenarnya ini hanya hoax,” ungkapnya.
Menurut Evi tertangkapnya pelaku hoax juga membuat masyarakat paham dan tak sembarangan menyebarkan informasi. Selain itu, kata Evi, hal ini merupakan pelajaran bagi pihak-pihak yang sengaja membuat konten bohong tentang pemilu.
“Untuk memberikan efek jera kepada mereka yang suka membuat hoax ini. Apalagi yang berkaitan dengan hoax pemilu,” ujar dia.
Diketahui, Markas Besar Polri menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka dugaan pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) berita bohong atau hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2018.
“Dari hasil pemeriksaan kemudian analisa barang bukti dan pemeriksaan ilmiah, kemarin Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terhadap tersangka berinisial BBP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, (9/1/2019).(ask)
Leave a Reply