ragamlampung.com – Anggota DPD RI, Andi Surya merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung.
“Ya, saya dengar dalam rapat pengurus IKA UIN Lampung saya akan dikriminalisasi, dilapor polisi terkait statemen saya membela mahasiswi yang diduga dilecehseksualkan oleh oknum dosen UIN,” kata Andi Surya, anggota DPD RI, ketika dikonfirmasi terkait merebaknya pelecehan seksual di kampus berbasis agama UIN Raden Intan Lampung Kamis, (18/01/2019).
Sebelumnya IKA UIN setelah rapat mereka di Hotel Horison (14/01/2109) sepakat akan melaporkan Andi Surya ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Andi Surya sudah melampaui batas menyatakan UIN Lampung tempat maksiat,” ujar Heri CH Burmelli, Sekretaris IKA UIN.
Juru bicara Alumni UIN, Ahmad Rusdi menyatakan Andi Surya tidak kompeten. “Dia sangat tidak beradab, tidak layak dipilih kerena menggeneralisir pelecehan seksual di Kampus UIN,” sebutnya.
Sebelumnya, Een Riansah, Ketua Klasika, membeberkan bahwa di kampus UIN terjadi pelecehan seksual kepada mahasiswi, pelecehan ini sudah terjadi berkali-kali sejak tiga tahun terakhir, sebutnya dalam sebuah media cetak.
“Miris sekali. Apa salah saya, yang tidak beradab itu siapa? Kok mengkritisi masalah dugaan asusila, lalu saya dikriminalisasi ke polisi?” keluh Andi Surya.
Andi Surya melanjutkan, seharusnya mahasiswa dan alumni UIN Lampung bisa bersama dirinya mengawal masalah ini secara hukum agar ke depan UIN bisa bersih dari dosen-dosen yang diduga bermental asusila. (askur)
Leave a Reply