ragamlampung.com – Anggota DPD RI Andi S, merasa heran perihal laporan IKA UIN yang melaporkannya ke Polda Lampung.
“Dunia sudah kebolik-balik, orang lain yang melakukan dugaan pelecehan seksual saya yang dilapor polisi. Saya sebagai wakil rakyat Lampung membela mahasiswi korban justru saya yang dikriminalisasi,” kata Andi Surya melalui rilis kepada ragamlampung.com, Senin (21/01/2019).
“Kita kan Negara hukum, maka bila ada yg merasa tersinggung dan mengambil langkah hukum boleh saja. Apa yang saya lakukan adalah bentuk respon atas pernyataan Ketua klasika, Een Riansah, yang menyebutkan pelecehan seksual ini sudah berlangsung tiga kali dalam tiga tahun terakhir,” imbuhnya.
Menurut Andi, sebagai seorang anggota parlemen, dirinya memiliki kewajiban untuk merespon dalam batas kewenangan konstitusional.
“Dan jangan lupa saya memiliki hak imunitas atas pernyataan saya. Saya dilindungi UUD45 dan UU MD3,” sambungnya.
“Menurut saya, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang saya sebutkan, karena konten dan frasa yang saya rilis adalah bersyarat, ada kata-kata ‘jika’. Artinya, jika pernyataan Sdr Een Riansah yang menduga terjadi maksiat terbukti oleh pengadilan maka bisa dikatakan UIN dijadikan sarang atau tempat maksiat oleh oknum dosen terebut,”tambahnya.
Oleh karenanya, lanjut Andi, tugas aparat hukum dalam hal ini polisi membuktikan dugaan pelecehan seksual ini. Apakah benar terjadi pelecehan seksual seperti yang dilontarkan oleh Ketua Klasika, apalagi mahasiswi yang menjadi korban sudah melaporkan ke Kepolisian.
“Saya tidak masalah dilapor polisi atau bahasa kasarnya di kriminalisasi karena saya cuma menjalankan tugas dan kewenangan parlemen. Karena ini dalam kapasitas saya sebagai Anggota DPD RI. Sebagai Anggota DPD RI maka ada kewajiban konstitusi,” katanya lagi.
Andi bahkan balik mengancam, para pihak yang melaporkan dan mengkriminalisasi dirinya nanti akan berhadapan juga dengan masalah hukum. Karena telah menghalang-halangi dirinya dalam menjalankan tugas. (dr)
Leave a Reply