KPK Tetapkan Bupati Khamami Tersangka

Share :

ragamlampung.com – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Bupati Mesuji, Khamami, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Khamami diduga kuat menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaita di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Kelima tersangka OTT Bupati Mesuji yakni:
Diduga sebagai penerima:

1. Khamami sebagai Bupati Mesuji;
2. Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami;
3. Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji;

Diduga sebagai pemberi:
4. Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; dan
5. Kardinal selaku swasta.

Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara.

Uang tersebut diduga merupakan uanh fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

“Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis),” kata Basaria.

KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.(kur)

Share :