Sebut Ibarat Pantat dan Kentut, Alzier Diprotes Kuasa Hukum ABN

Share :

ragamlampung.com – Pernyataan M. Alzier Dianis Thabranie sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi fee proyek Dinas PU-PR Lampung Selatan, diprotes kuasa hukum Agus Bhakti Nugraha (ABN).

Alzier dimintai keterangan dengan terdakwa mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan, Anjar Asmara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/2/2019) yang diketuai majelis hakim Manshur Bustami.

Pernyataan yang diprotes tersebut, saat  Alzier ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho tentang kedekatan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dengan Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, duduk sebagai saksi dalam sidang ini.

“Mereka ini dekat Pak Jaksa. Ibarat pantat dengan kentut,” sebut Alzier.

Tentu saja pernyataan Alzier itu dikomplain pengacara Agus Bhakti Nugroho, Sukriadi Siregar.

“Keberatan yang mulia. Kalimat itu tidak etis diucapkan di dalam sidang,” ucapnya.

Keberatan yang disampaikan itu langsung ditanggapi majelis hakim.

“Itu hanya ungkapan saja. Karena keduanya dianggap dekat oleh saudara saksi,” ujar Manshur Bustami.

Selain Alzier, sidang sekitar pukul 15 30 itu ada tujuh orang saksi lainnya. Diantaranya adalah Zainudin Hasan, Thomas Aziz Rizka, Ahmad Bastian, Hermansyah Hamidi, Imam Sudrajat, Harru Herdjuno lalu Iskandar dan Sugeng Edi Prayitno. (kur)

Share :