ragamlampung.com – Bupati Lampung Timur yang juga Wakil Gubernur Lampung terpilih Chusnunia Chalim (Nunik) diduga turut serta dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp95 miliar ke Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa yang saat ini sudah berstatus tersangka.
Untuk sementara, Nunik dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum’at (1/3/2019).
Namun demikian, KPK belum menjelaskan apa kaitan Nunik hingga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mustafa.
Sementara Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
Sebelum kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. (det/askur)
Leave a Reply