ragamlampung.com,Metro – Dengan di keluarkanya surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik merangkap jabatan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) banyak menuai perhatian kalangan anggota DPRD Kota Metro.
Anggota DPRD Kota Metro Alizar saat dimintai komentar via watshap Senin (4/3/19), meminta hendaknya surat edaran mengenai larangan tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah maupun pejabat publik yang menjabat dalam kepengurusan KONI.
Menurut Alizar Yang juga ketua Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN) surat edaran itu jelas dan seharusnya menjadi perhatian serius ASN maupun Pemerintah Kota Metro agar jangan sampai hal yang sebenarnya tujuannya baik malah menjadi bomerang bagi diri sendiri dan KONI kedepan.
“Terkait dengan adanya sejumlah ASN yang merangkap jabatan tersebut juga harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai dengan aturan yang berlaku sebab dalam surat edaran tersebut sudah jelas aturan dan larangannya ASN dalam kepengurusan KONI apalagi ini ada kaitanya dengan anggaran KONI,” ungkapnya.
Sementara itu anggota DPRD Kota Metro Ir. D. Shantory yang juga menjabat sebagai Kabid Audit Internal KONI Kota Metro mengaku menyambut baik adanya surat edaran tersebut.namun jika aturan tersebut akan dibenahi hendaknya dapat dilakukan dari tingkat atas.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/R308/33 yang dikeluarkan pada 28 Juni 2011 menyatakan tegas larangan ASN merangkap jabatan di tubuh KONI. Surat yang dikirimkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota itu berisi tentang Larangan Perangkapan Jabatan pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik. Bahkan dalam surat edaran itu ditegaskan sanksi bagi ASN yang melanggar atau tetap ngotot rangkap jabatan di kepengurusan KONI maupun di struktural ASN.
Seperti diketahui telah di keluarkanya surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan belum dicabut hingga kini itu, memberikan sanksi ringan hingga yang terberat bagi yang tidak mematuhi.
Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007, bagi pejabat struktural dan pejabat publik yang tidak mengindahkan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 121 Ayat (1) dan Pasal 122 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan atau yang paling berat adalah kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
Dengan tidak diakuinya kegiatan keolahragaannya, bisa berimplikasi pelanggaran hukum jika KONI yang jabatannya dirangkap ASN struktural, mendapatkan dan menggunakan kucuran dari dana APBD atau APBN. (*)
Leave a Reply