ragamlampung.com – Pengadilan Negeri Sukadana (PN) Kelas II mencanangkan zona integritas di Pengadilan Sukadana,Rabu (6 Maret 2019).
Pada kesempatan tersebut Ketua PN Sukadana Achmad Irfir Rochman mengatakan bahwa pencanangan zona integritas merupakan komitmen sekaligus langkah awal dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi sebagai implementasi visi dan misi Mahkamah Agung
“PN Sukadana berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi seiring dengan semangat reformasi birokrasi dan optimalisasi pelayanan publik untuk meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.
Lebih lanjut Achmad Irfiir mengatakan PN Sukadana sendiri saat ini telah mendapat akreditas A dan Peringkat Kedua Nasional dalam hal penyelesaian perkara untuk Pengadilan Kelas II.
“Walaupun hakim di PN Sukadana saat ini berjumlah 3 orang yaitu Achmad Irfir Rochman,S.H.M.H sebagai ketua dan DR Etik Purwaningsih, S.H.M.H. dan Reza Adhian Marga,S.H.M.H., kami tetap semangat melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh Pimpinan Kami di Mahkamah Agung RI dan kami yakin dengan kemampun para pejabat, staf dan pegawai honorer saling bekerjasama tugas yang diberikan kepada kami dapat kami selesaikan,” paparnya.
Kegiatan Pencanangan dan Penandatangan zona integritas tersebut dipimpin Langsung oleh Ketua PN Sukadana dan diikuti oleh Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Ketua Pengadilan Agama dan perwakilan masyarakat.
Sehari sebelumnya juga keluarga besar PN Sukadana juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada masyarakat.(iyan)
Leave a Reply