ragamlampung.com – Metode kampanye dengan menyebarkan buku yasin bergambar kan calon DPR, DPRD, DPD, dan Presiden dan wakil Presiden adalah suatu pelanggaran pemilu, Karena buku Yasin bukan termasuk dalam Bahan kampanye yang bisa dibagikan ke peserta kampanye.
Hal itu di katakan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Apri Susanto SPd saat memberikan materi kepada Panwascam saat rakor penanganan sengketa pemilu di Hotel Lee Man Unit 2 Tulang Bawang pada Minggu kemarin.
“Buku Yasin bergambarkan Caleg itu bukan termasuk Bahan kampanye, itu tidak ada di PKPU 23, 28, dan 33 tahun 2018, makanya bila ada buku Yasin Bergambarkan caleg itu adalah merupakan pelanggaran pemilu,” papar Apri Susanto.
Apri menjelaskan bahwa bahan kampanye yang dapat dibagi kan kepada peserta kampanye itu sudah diatur didalam PKPU tentang kampanye yaitu Bagian keempat PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 30 ayat 2 yang didalamnya ada 12 aitem .
“Di 12 aitem di PKPU itu tidak ada buku Yasin maka bila Didesa desa /diklompok yasinan ditemukan buku Yasin bergambarkan calon DPRD, DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden saya mengintruksikan untuk ditarik dan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai prosedur Undang – Undang pemilu dan Perbawaslu,” perintahnya kepada Panwscam.
Sementara itu komisioner Bawaslu kordiv Hukum dan penanganan pelanggaran Bambang Wahyudi Spd I, juga menjelaskan bahwa didalam membaca undang undang dan PKPU jangan cuma membaca pasal dan satu ayat saja, tapi juga harus membaca semua Ayatnya karena semuanya berkaitan. Oleh karena itu si calon jangan salah menafsirkan bahwa buku Yasin itu boleh dibagikan dan itu bukan merupakan pelanggaran.
“Intinya di dalam PKPU di 12 aitem itu tidak menyebutkan Buku Yasin, jadi buku Yasin bergambarkan calon itu udah merupakan suatu dugaan pelanggaran pemilu dan itu harus diproses,” tukasnya. (san)
Leave a Reply