ragamlampung.com – Aksi memojokan Zainudin Hasan dilakukan oleh dua terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) yakni mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho alias Agus BN dan mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara (AA).
Keduanya mengaku menaati perintah Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang tidak bisa ditolak.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum kedua Terdakwa, Sukriadi Siregar, saat sidang dengan agenda pleidoi (pembelaan) Terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Kamis, (21/2019).
Leave a Reply