ragamlampung.com – Boytenjuri telah resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Ini setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Boytenjuri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Minggu pagi di Jakarta, (02/06/2019).
Pelantikan dilakukan mengingat masa jabatan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo habis hari ini (2/6).
Tjahyo mengatakan Pelantikan dilakukan guna menghindari kekosongan Pimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Lampung.
“Presiden RI mengangkat Penjabat Gubernur Lampung, yang pelantikannya telah dilaksanakan secara khidmat pada hari ini,” kata Tjahjo, Minggu (2/6/2019).
Tjahyo menyebut Pj Gubernur Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan di Lampung sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung definitif.
Pj Gubernur Lampung juga harus membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD Provinsi serta seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pengembangan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman Nawa Cita atau Sembilan Agenda Strategis Pemerintah Kabinet Kerja, yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, serta esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat,” pesan Tjahjo.
Pj. Gubernur harus mampu berkoordinasi dengan Bupati/Walikota untuk menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal.
Penjabat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, kata Tjahjo, harus mampu berkoordinasi dengan para Bupati dan Wali Kota dalam mewujudkan kehadiran pemerintah negara di tengah masyarakat. Tentunya melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, lanjut Tjahjo, Penjabat Gubernur Lampung harus mampu melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur Pemerintah Daerah di Lampung, agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah difokuskan pada upaya pemberian pelayanan publik yang terbaik bagi kepentingan masyarakat.
“Selain itu, diperlukan langkah-langkah strategis dalam mengawal stabilitas politik dan keamanan di daerah dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Tjahjo. (rls/dr)
Leave a Reply