ragamlampung.com — Seorang ketua pengadilan agama dipergoki Satuan Polisi Pamong Praja dalam sebuah razia, berduaan di sebuah hotel dengan seorang pria yang bukan suaminya.
Pengadilan tinggi agama langsung mengambil tindakan, oknum tersebut terhitung Rabu (12/10/2016), dicopot dari jabatannya sambil menunggu sanksi lanjutan.
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Elvia Darwati.
Dalam masa non-aktif, Elvia akan diperiksa petugas dari Mahkamah Agung. Dia akan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu, sampai permasalahannya selesai.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir mengatakan, Elvia ditangkap di dalam kamar lewat tengah malam bersama seorang laki-laki yang mengenakan sarung dan tanpa baju. Saat itu Elvia masih berpakaian lengkap.
Ketika dimintai identitas, keduanya mengaku tidak memiliki KTP. Mereka mengaku sebagai suami-istri namun ketika ditanya surat nikah mereka tidak bisa menunjukkan.
Elvia pun kemudian mengaku sebagai hakim Pengadilan Agama dan memperlihatkan kartu identitas hakim yang dibawanya.
“Keduanya dikenai sanksi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan dibawa ke kantor Satpol PP Bukittinggi,” kata Syafniar.
Ia melanjutkna, di kantor kemudian si laki-laki mengaku kalau mereka belum menikah. Baik yang laki-laki maupun yang perempuan, masing-masing dalam proses perceraian. Meskipun begitu, Elvia bersikukuh bahwa mereka telah menikah secara agama.
“Usai diproses lebih lima jam, keduanya dibebaskan setelah memilih membayar denda masing-masing satu juta rupiah, daripada menyelesaikan kasus ini di pengadilan,” kata Syafnir.
Sementara, Elvia mengakui bahwa yang dirazia di Bukittinggi adalah dirinya. Tapi Elvia mengklaim laki-laki yang bersamanya adalah keluarga suaminya. Pihak PWI Padang Panjang menyebut Elvia berjanji memberikan konferensi pers setelah pertemuan, tetapi dia mengingkari janjinya tersebut. (ar)
Leave a Reply