ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti masalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung khususnya dari pajak alat berat.
Meski sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak memprioritaskan penarikan pajak alat berat di beberapa perusahaan.
Karena, pemasukan sektor itu tidak terlalu berkontribusi untuk PAD ketimbang kontribusi perusahaan ke pemerintah.
Kendati demikian, lembaga antirasuah ini tidak henti-hentinya kembali mengingatkan dan menginstruksikan untuk mendorong agar pemprov Lampung menarik pajak alat berat dan perizinan pulau-pulau kecil di Bumi Ruwa Jurai.
“Hari ini prioritas kita soal tanah, aset dan pendapatan daerah, seperti perizinan pulau-pulau kecil serta pajak alat berat. Ini sudah kita rekomendasikan ke pak Gubernur Lampung,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (5/8/2019).
Ia mengaku selalu mengatakan hal yang sama dibanyak tempat, seperti Banyuwangi, Medan, Bengkulu dan Lampung. Menurutnya, kehadiran lembaga antirasuah ini untuk menjaga orang baik supaya tidak memakai rompi orange.
“Kita khawatir ada orang jahat peengaruhi beliau. Karena kita menjaga orang baik agar selalu tetap baik,” ucapnya.
Instruksi ini merupakan sebuah peringatan dari KPK RI ke Pemprov Lampung. Ketika negara rugi, maka ‘kuping’ lembaga antirasuah ini akan berdiri.
“Jadi negara tidak boleh rugi. Kan uangnya untuk Rakyat Indonesia juga,”tegasnya.
Dilain sisi, ia mengaku telah menjelaskan dasar instruksi tersebut. Baik secara filosofi, sosiologi dan yuridis.
“Bukan tanpa dasar. Semua ada dasarnya,” tutupnya. (dr)
Leave a Reply