Meski Disanksi DKPP, 4 Komisioner KPU Lamtim Kembali Mencalonkan Diri

Share :

ragamlampung.com,LAMPUNG TIMUR – Jabatan 5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) berakhir pada September 2019 ini. Oleh karena itu 4 dari 5 komisioner KPU Lamtim yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU Lamtim, Rabu (4/9).

Andre (45) tokoh pemuda yang ada di Sukadana Lamtim menyatakan dengan tegas, agar tim panitia seleksi anggota KPU lamtim mencoret nama 4 komisioner KPU Lamtim yang terkena sanksi DKPP terkait kode etik karena di duga tidak netral dalam pemilihan umum calon anggota legislatif di daerah pemilihan 7 kabupaten Lamtim.

“Sudah jelas ada sanksi dari DKPP untuk 5 komisioner lamtim yakni Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia bahkan diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP. Lalu anggota KPU lamtim, Maria Mahardini, Wanahari dan wasiat Jarwo Asmoro, serta Husin yang mendaftar ke KPU Provinsi Lampung. Kami sebagai masyarakat asli Sukadana Lampung Timur mendesak kepada tim pansel agar tidak meluluskan komisioner yang sudah terkena Sanksi DKPP. Demi keadilan dan terjaga kenetralannya dalam pilkada kedepan,” tegas Andre.

Diketahui terdapat 53 peserta calon aggota KPU Lamtim priode 2019-2024, yang mana dari 53 tersebut terdapat unsur dari berbagai profesi yakni Wartawan, Wiraswasta, Advokat, Dosen, pedagang dan incumbent komisioner KPU lamtim.

Pemilu 2019 menjadi sejarah terburuk bagi KPU lamtim yang mana telah terbukti melanggar kode etik bagi 5 komisioner KPU Lamtim, dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Putusan DKPP ini adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan batanghari nuban kabupaten lamtim sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan batanghari nuban Kabupaten Lamtim.

Didalam putusan tersebut terbukti bahwa Andri Oktavia selaku ketua KPU Lamtim  pada tanggal 10 Juni 2019 bersama saksi dari partai gerindra dengan inisiatif oknum ketua KPU Lamtim bertemu dipindang Sahari Kecamatan Natar Lamsel membicarakan biaya yang dibutuhkan untuk keperluan KPU provinsi lampung.

Sehingga keluarlah sanksi kode etik hingga pemecatan sebagai ketua KPU lamtim kepada Andri Oktavia, dengan Putusan nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, Dewan Kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Demi keadilan dan kehormatan penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Lamtim Eko Arif Yulianto menegaskan bahwa, dirinya mengharapkan semua pihak bisa menghormati hasil Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), Nomor :  118/PKE/DKPP/VI/2019.

“MAPPILU-PWI Kabupaten Lampung Timur mengharapkan kepada Tim Seleksi KPU, bisa “Menggaris-Bawahi” Keputusan DKPP-RI, Nomor :  118/PKE/DKPP/VI/2019, tersebut, sebagai salah satu acuan penting, dalam  melakukan proses seleksi terhadap calon anggota KPU, khususnya terhadap ke-5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” harapnya. (imron)

Share :