ragamlampung.com,LAMPUNG TIMUR – Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim Eko Arif Yulianto, menduga untuk Wilayah 2 Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat, atas nama Diana Ambarwati, M. E, Sy, merupakan saudara kandung Calon anggota KPU Lampung Timur atas nama Maria Mahardini peserta No. 10 dan Calon anggota KPU Kota Metro atas nama Astriyusniarti peserta No. 40.
Apakah memang kondisi tersebut realitas seperti ini akan terus dibiarkan, yang pada akhirnya akan mengorbankan upaya peningkatan kualitas demokrasi, semua pihak yang peduli atas pembanguan sistem demokrasi untuk lebih menekankan pada faktor integritas personal, profesionalisme, akutanbel serta teruji indepedensinya. Bukan karena koneksi juga konspirasi.
Eko Yulianto mengatakan terkait adanya dugaan isu yang sentral dalam, bahwa 2 calon anggota KPU Lampung Timur dan Kota Metro akan lolos karena ada saudara yang menjadi timsel, sehingga tidak akan netral, mengingat dalam model SP. TIMSEL 8, surat pernyataan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi ditambah lagi bermaterai 6.000.
“Dalam peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 salah satu syarat untuk menjadi calon KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi sudah sangat jelas yang di bumbui tanda tangan di atas materai 6.000, menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten /Kota dalam satu provinsi,”tegas Eko.
Eko menambahkan, Padahal Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor :51/PP. 061Pu/057KPU/VII/2019. Tentang Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten /Kota di Provinsi Lampung Periode 2019-2024 dan KPU lamtim mendapatkan sanki tegas dari DKPP.
“Kan putusan DKPP Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Putusan DKPP ini adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban Lamtim,”tanya Eko.
“Apalagi, sebelumnya Lima jabatan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur (KPU Lamtim) dikenakan sanksi kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU Lamtim, tercatat sejarah terburuk KPU itukan sudah jelas,”tanya Eko.
Kelima komisioner tersebut yakni Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia yang juga diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, dan anggota KPU lainnya adalah Maria Mahardini, Wanahari dan Wasiat Jarwo Asmoro, serta Husin yang mendaftar ke KPU Provinsi Lampung.
Berdasarkan putusan DKPP Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Putusan DKPP ini adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban Lamtim.
Sehingga keluarlah sanksi kode etik hingga pemecatan sebagai ketua KPU lamtim kepada Andri Oktavia, dengan Putusan nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019.
“DKPP-RI demi keadilan dan kehormatan penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir,”tutupnya.(imron)
Leave a Reply