ragamlampung.com – Dinas Pendidikan kabupaten Mesuji lakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan komite SMP Negeri 3 Mesuji yang di duga melakukan pungutan liar sebesar 500 ribu/siswa, Senin.20/01/20.
Dari keterangan yang disampaikan komite di depan Kabid Dikdas kabupaten Mesuji, tidak ada ketegasan dari pihak dinas kepada kepala sekolah dan komite. Sedangkan jelas pungutan liar (pungli) itu tidak diharuskan berapa nilai rupiah nya, sedangkan dari pemberitaan sebelumnya wali murid diharuskan membayar 500/siswa untuk pembelian leptop.
Dari keterangan ketua komite Awang di depan Kepala bidang pendidikan dasar Yoga Puja Pratama mengatakan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan adalah hasil musyawarah antara komite dan wali murid dan berita acaranya itupun hanya seiklasnya dan alat kadarnya saja,tidak dipatok 500/ siswa.
“Dikarenakan sekolah masih kurang komputer makanya kami mengadakan penggalangan dana sumbangan pembelian laptop untuk melaksanakan kegiatan UNBK kemarin,” papar Awang.
“Sedangkan bantuan yang pihak sekolah dan menerima hanya 22 unit sedangkan kebutuhan sekolah 60 unit. Itupun tidak ada paksaan hanya beberapa murid saja,” kata ketua komite di hadapan Kabid Dikdas.
Sedangkan di pemberitaan sebelumnya nya menurut wali murid yang tidak mau disebutkan namanya pada saat dikonfirmasi pada media mengatakan kan iuran tersebut bukan penggalangan kalau memang penggalangan kenapa harus ditentukan nilai rupiah nya sebesar 500/siswa.
“Kami sih kalau ada nggak apa-apa apalagi itu kebutuhan untuk anak kami sendiri tapi ya masa iya harus membayar 500/siswa,” kata wali murid yang enggan di sebutkan namanya. (san).
Leave a Reply