ragamlampung.com – DPD Badan Advodkasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Lampung menyebut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepala sekolah (kepsek) SMPN 3 Mesuji telah mencoreng dunia pendidikan.
Wakil Ciber Tipikor dan Pungli DPD Badan Advodkasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Lampung, Adi Mariman mengatakan, adanya dugaan pungli yang terjadi di SMPN 3 Mesuji Kecamatan Way Serdang, sudah jelas mencoreng dunia pendidikan, mengingat apapun dalihnya yang namanya pungutan liar itu tidak dibenarkan.
“Kita berharap sebelum kebiasaan pungli ini menjadi budaya di mesuji agar kiranya instansi terkait segera menindak lanjuti hal ini dan dapat memberi sanksi tegas,” harapnya.
Padahal instruksi Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) sudah jelas segenap pegawai dalam instansi apapun di pemerintah berikut sudah keluar Perpres untuk disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita. Presiden telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
- WEBSITE : http://saberpungli.id
- SMS : 1193
- CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SSP / komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakulikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Buku ajar
- Uang paguyupan
- Uang wisuda
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang foto copy
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan Insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dll
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana social
- Uang jasa menyebrangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisir
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang computer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang Materai
- Uang kartu pelajar
- Uang Tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku TaTib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
- Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.
Sumber: SABER PUNGLI. (san).
Leave a Reply