ragamlampung.com,SUKADANA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Baik oleh pemerintah daerah dalam hal ini kepala desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (4/2).
Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 1 juta.
“Bapak presiden Jokowi menegaskan bahwa apabila ada pungutan seperti itu laporkan ke saber pungli atau ke pihak kepolisian,” kata Ketua PWI Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida SH MH menirukan pernyataan bapak presiden Jokowi.
Pemerintah sebenarnya terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.
“Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. “Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam program pemerintah,” terangnya.
Diketahui bahwa sertifikat tanah merupakan hal mendasar untuk menyelesaikan berbagai sengketa lahan.
Menurut Fendi sapaan Akrabnya yang juga sebagai advokat tersebut menyatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat per tahun. Sedangkan mulai 2017 pemerintah menerbitkan sertifikat gratis sebanyak 5 juta. Lalu, pada 2018 sebanyak 9 juta dan tahun 2019 juga 9 juta. “Untuk tahun 2020 ini melalui BPN Lampung Timur mendapatkan sebanyak 15 ribu bidang, apabila dipungut biaya sebanyak Rp 500 RB maka uang yang terkumpul sebanyak Rp.7.5 Miliar belum lagi ada desa yang menarik dana lebih hingga 1 juta rupiah,” paparnya.
Lagi lagi Program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang merupakan program untuk rakyat dalam kepemilikan hak milik atas nama tanah dibuktikan dengan buku yang bergambar kan burung Garuda diduga salah gunakan oleh oknom kepala desa yang terlibat langsung dalam proses pembuatan sertifikat PTSL tersebut.
Program yang diputuskan Melalui Surat Keputusan Bersama oleh menteri,agraria, (SKB) tiga Kemeterian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi. Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah kebanyakan dimanfaatkan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya besok Kamis berangkat ke Banjarmasin Kalimantan selatan acara Hari Pers Nasional yang di hadiri presiden dan juga Menteri Agraria & Tata Ruang atau Kepala BPN RI tentunya saya akan minta konfirmasi ke bapak presiden jokowi ini PTSL program pak Jokowi,” tutur Fendi.
Seperti laporan warga terkait yang di lakukan oleh pihak perangkat DESA MEKAR SARI , Kecamatan SEKAMPUNG, desa Sukacari kecamatan Batanghari Nuban dan desa cempaka Nuban kecamatan Batanghari nuban dan desa-desa lainnya. “Apabila itu terbukti pungli dan 15 ribu sertifikat PTSL selamtim itu ada yang mengkoordinir penarikan tersebut maka ini sudah ranah pidana. Harus di bongkar mafia PTSL ini,” papar Fendi.
Tim awak media wartawan menemukan data dan fakta yang berbeda ketika mewawancarai warga penerima Program Sertifikat gratis tersebut, beberapa warga yang enggan namanya disebutkan baik itu warga mekarsari kecamatan sekampung dan desa Sukacari kecamatan Batanghari nuban tersebut mengungkapkan bahwa mereka dimintai dana sampai 800 RB.
“Yang pertama kami bayar 500 RB yang kedua dimintai 300 katanya untuk biaya tambahan berita acara,” papar warga yang enggan disebutkan identitasnya.(tim)
Leave a Reply